Frame humas - 11 Oktober 2019 17

tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - Berbagai cara dilakukan Kepolisian Resor Tegal Kota guna menciptakan kedisiplinan anggota berkaitan dengan masalah senjata api dinas yang dipergunakan oleh anggota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kasi Propam IPDA Bambang Gatot menjelaskan pemeriksaan ini merupakan kegiatan rutin 6 bulan sekali dilakukan terhadap 99 senpi yang dipinjam pakaikan kepada anggota.

Tujuannya, kata Bambang, untuk pengawasan dan pengendalian serta pengecekan keberadaan senpi yang di pinjam pakai kepada anggota.

"Pengecekan SIMSA (surat ijin membawa dan menggunakan senjata api) masih berlaku atau tidak," terang Bambang.

Termasuk pengecekan kebersihan dan kelayakan senpi yang dipinjam pakaikan ke anggota," terang Bambang.

Dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan senjata api yang kotor.

Terkait mekanisme penwrbitan pinjam pakai Senjata api bagi anggota Polres Tegal Kota, menurut Bambang ada beberapa aturan.

" Jadi tidak serta merta anggota Polisi bisa melakukan pinjam pakai senpi. Ada aturan aturan yang harus dilakukan," jelasnya.


Anggota dapat memegang senjata api setelah sebelumnya mengajukan permohonan pinjam pakai senpi baru/perpanjangan yang ditandatangani kasatker.

"Bagian Sarana Prasarana terlebih dulu akan meminta rekomendasi pinjam pakai baru/perpanjangan ke Propam dengan melampirkan hasil Psikotes dengan kategori MS, yang sebelumnya melampirkan LMPA dan surat keterangan kesehatan dari Dokkes Polri," urainya.

Selanjutnya, Propam menerbitkan rekomendasi pinjam pakai/perpanjangan senpi setelah dilakukan penelitian khusus terhadap pemohon dan pemohon diminta membuat surat pernyataan.

"Setelah persyaratan terpenuhi semua baru Sarpras menerbitkan kartu senpi setelah mendapat rekomendasi dari Propam," tutupnya.

Bagikan