Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Jenis Keramaian dan Persyaratannya
A. IJIN KERAMAIANDasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakatDalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :1. Pentas musik band / dangdut2. Wayang Kulit3. Ketoprak4. Dan pertunjukan lain
PERSYARATAN :1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil ) a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar ) d. Surat Permohonan Ijin Keramaian e. Proposal kegiatan f. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab g. Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan
B. IJIN KERAMAIAN DENGAN KEMBANG APIDasar : 1. KUHP pasal 510 tentang Keramaian Umum .2. Petunjuk pelaksanaan kapolri No.Pol : Juklak / 29 / VII / 1991 Tgl 23 juli1991 tentang Pengawasan , Pengendalia