Narkoba hms - 11 Januari 2020
tribratanews-tegalkota.com, Kota tegal – Kedapatan akan melakukan transaksi, seorang pria warga klegen kecamatan comal kabupaten pemalang diringkus satnarkoba polres tegal kota.   Seorang pria berinisial P (37) warga desa klegen kecamatan comal kabupaten pemalang diringkus saat berada di jalan Mayjend Sutoyo Kota Tegal.   Dari tangan tersangka didapati 8 (delapan) paket sabu dengan berat 11,76 gram dibungkus dengan plastik putih.   Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Margono menjelaskan memang benar satnarkoba telah melaksanakan penangkapan terhadap tersangka inisial P (37) warga desa klegen kecamatan comal kabupaten pemalang.   “sekitar pukul 10.15 WIB, tersangka ditangkap saat berada di kantin halaman pengadilan negeri kota tegal dengan membawa sebanyak 8 (delapan) paket sabut dengan berat 11,76 gram dibungkus dengan plastic putih yang siap edar.” Jelasnya   Dimungkinkan tersangka akan menemui/transaksi dengan calon pembeli paket tersebut, karena dari bentuk bungkusannya paket barang haram tersebut siap edar.   “Dari tersangka selain mengamankan barang bukti yaitu sebanyak delapan paket sabu siap edar juga mengamankan satu buah handphone merk vivo berikut simcardnya dan sepeda motor yang di pakai tersangka.” Tambahnya   Selanjutnya akan dilaksanakan pengembangan terkait kasus paket sabut ini, untuk mengetahui asal dan akan dijual kemana paket sabu tersebut, s

Narkoba humas - 11 Oktober 2019
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - Tiga orang yang diduga sebagai pemakai dan penjual Narkotika jenis Sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Tegal Kota, Minggu (6/10/19) malam.Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menjelaskan berawal dari laporan masyarakat adanya pengguna sabu. Kemudian tim Satuan Narkoba melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Tomas Irawan (44) warga Panggung. “Tersangka di tangkap di jalan Kolonel Suprapto Kemandungan Kota Tegal. Dan saat digeledah ditemukan 0,35 gram Sabu di saku atas kemejanya,”terang Kapolres.Dari keterangan tersangka Tomas diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka Arianto alias Ari Pelo (43) warga jalan Salak Kota Tegal yang dipesannya pada Minggu (6/10/19) pukul 19.30 WIB dan transaksi dilakukan di Pos Merah Putih jalan Salak Kota Tegal.Selanjutnya, kata Kapolres, dari keterangan tersangka Tomas tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota berhasil menciduk tersangka Arianto dengan barang bukti uang Rp 50 ribu upah mencarikan sabu Tomas.“Keterangan dari tersangka Arianto, Ia mendapatkan Sabu dari tersangka Bambang Subianto yang dibeli pada jam 19.30 WIB di jalan Gajahmada dengan harga satu paket Rp 750.000,” ungkap Rondhi sapaan akrab Kapolres.Setelah dilakukan pengembangan, lanjut kapolres, maka ditangkaplah Bambang Subianto (54) warga jalan Gabus Tegalsari Kota Tegal di kamar kost jalan Tentara Pelajar pada pukul 23.30 WIB.“Saat dipenggeledahan ditemukan satu paket sabu 0,70

Narkoba Hms - 13 September 2024
Tribratanews.tegalkota.com – Kota Tegal, Empat tersangka pemakai dan pengedar tembakau gorilla di Kota Tegal ditangkap. Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Hal ini diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, S,Si di Mapolsek Tegal Timur, Jumat (13/09/2024) Dihadapan sejumlah awak media Kapolres menyampaikan, penangkapan ke empat tersangka berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi barang haram tersebut di sebuah minimarket di Jalan Pancasila, Kota Tegal. "Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan benar saja, tersangka berinisial DP (26) kedapatan membawa lima linting tembakau gorilla. Pelaku mengaku mendapatkan paket itu dari seseorang berinisial YI (34) yang selanjutnya berhasil kita amankan juga,” ujarnya Tidak berhenti disitu, lanjut Kapolres mengatakan, dari hasil pengembangan penangkapan tersebut didapati tembakau itu telah dijual kepada dua pelaku lainnya yakni RP dan FK. Keduanya juga berhasil diamankan petugas ditempat kosnya di jalan Citarum, Mintaragen Kota Tegal Sejumlah barang bukti kita amankan. Diantaranya, 10 linting tembakau, uang tunai, bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram itu dan barang bukti lainnya," terangnya Dari pengakuannya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari media sosial Instagram dan dikirim melalui jasa ekspekdisi. "Mereka mengaku baru menggunakan tembakau gorilla dan mengaku karena penasaran. Atas perbu

Narkoba Hms - 03 Agustus 2019
Tribratanews.tegalkota.com – Kota Tegal, Kedapatan membawa satu paket sabu- sabu, SH (22) seorang Pemandu Lagu diamankan Polisi. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,55 gram “Pelaku ditangkap, Minggu (21/07) kemarin, saat mengambil paket sabu yang terbungkus dalam dus roti dari sebuah paketan jurusan Semarang – Bandung,” ujar Kapolres Tegal Kota melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Joko Wahyudi, Jumat (03/08/2024) di Mapolres Joko mengatakan, SH dtangkap setelah sebelumnya dilakukan pengintaian oleh tim Polsek Tegal Timur, karena informasi yang didapat SH yang berKTP Cirebon tersebut seorang penguna sabu sabu. Menurutnya, SH mengaku memesan sabu- sabu melalui perantara PN teman seprofesinya di Semarang. Dari pengembangan tersebut akhirnya polisi menciduk PN di Semarang. PN pun merupakan seorang pemakai sabu sabu. “Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa dua unit handphone, dus brownis, satu paket sabu-sabu seberat 0,55 gram,” terangnya Sementara akibat perbuatannya kedua pelaku, lanjut Joko dijerat Pasal 132 junto Pasal 114 ayat 1 junto dan atau Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Narkoba humas - 17 Juli 2019
Tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal – Warga jalan asem tiga kraton kota tegal di ringkus Sat Narkoba Polres Tegal Kota. Rabu (10/07) Usai dilaksanakan penyelidikan selama satu bulan, disinyalir WRY alias Ucit (38thn) warga jalan Asem Tiga Kraton Kota Tegal menggunakan atau mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Bambang Margono meyampaikan memang benar kami Sat Narkoba Polres Tegal Kota telah mengamankan seorang laki laki berinisial WRY (38thn) warga jalan asem tiga kelurahan kraton kota tegal. Jumat (12/07) “Dari informasi warga, kami melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut. Selama satu bulan kami laksanakan penyelidikan, ditemukan idetitas yang berinisial WRY.” Ungkapnya Selanjutnya dilaksanakan penangkapan saat tersangka melintas di sebalah selatan RSU Kardinah Jalan KS Tubun Randugunting dengan menggunakan sepeda motor. Dari keterangan tersangka, akan menemuai temannya dirumah di desa pekauman dukuhturi Kab. Tegal dengan membawa sabu yang akan dikonsumsi disana. “Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari teman lamanya asal Pekalongan berinisial GT yang masih dalam pencarian (DPO) dan dibeli dengan harga Rp 1.000.000,- pada Minggu (7/7/19) lalu,” terang Kasat Narkoba jenis sabu tersebut sempat di konsumsi oleh tersangka sebanyak dua kali di gudang kososng di Jongor Tegalsari seorang diri “Barang Bukti yang disita satu paket sabu 0,44 gram, satu jaket biru merk Cressid

Narkoba humas - 22 April 2024
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - Dalam rangka memerangi bahaya narkoba, Sat Narkoba Polres Tegal Kota gelar sosialisasi anti narkoba kepada pelajar SMP Tunas Hidup Harapan Kita. Senin (22/04)   "Saya memberikan penyuluhan kepada pelajar SMP Tunas Hidup Harapan Kita memberikan edukasi kepada pelajar dalam bahaya narkoba." ucapnya KBO Sat Narkoba Ipda Joko Wahyudi   "Sedangkan menurut UU Nomer 35 tahun 2009, narkoba adalah sejenis zat atau obat yang berasal dari tanamam atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan," imbuhya   Menurutnya, narkoba sendiri memiliki berbagai jenis, diantarnya adalah heroin, ganja dan sabu-sabu. Heroin adalah sejenis opioid alkalaoid yang memiliki bentuk seperti kristal putih. Heroin memiliki efek samping bagi penggunanya yaitu dapat menimbulkan halusinasi yang berlebihan. "Kalau ganja adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun tanaman ini lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada biji buahnya. Zat ini dinamakan dengan tetrahidrokanabinol yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia yang berlebihan," ujarnya.   Akibat buruk lainnya bagi keadaan fisik pemakai narkoba adalah kehidupan sosial rusak. Pribadi sang pemakai juga menjadi malas, susah bergaul, hyperaktif, kegelisahan yang berlebih dan akan di jauhi oleh masyarakat. "Agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba setiap