tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal – Bermula mendapat informasi tentang seorang laki laki yang menggunakana sepeda motor warna biru tanpa plat nomor yang sering berkendara pada malam dan dicurigai melakukan transaksi, Sat Narkoba Polres Tegal Kota melaksanakan penyelidikan dan meringkus pelaku, Selasa (14/08)
Sekitar pukul 22.15 WIB, Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan dan penangkapan Sd. ES (38th) warga Balapulang Kab. Tegal yang akan melaksanakan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Martoloyo Kec, Tegal Timur
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Narkoba AKP Suharta menjelaskan membenarkan memang Sat Narkoba melaksanakan pengungkapan kasus Pengedar dan/atau perantara jual beli narkotika jenis sabu yang telah dilaksanakan penyelidikan dan akan dilaksanakan pengembangan lebih lanjut
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami langsung melaksanakan penyelidikan dengan metode survillence (pembuntutan secara terselung) dan diketahui pelaku akan melaksanakan transaksi di Jalan Martoloyo menggunakan sepeda motor yang melintas di Pantura dari arah barat menuju ke timur dan langsung dilaksanakan penangkapan saat pelaku berhenti di pinggir jalan,” ungkapnya
Dari hasil penangkapan pelaku ES (38thn) warga Balapulang Kab. Tegal, diperoleh barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,76 gram, uang tunai Rp 2.000.000, satu unit handphone merk Xiomi Redmi Note 4 berikut sim card dan satu unit spm Yamaha Force 1 warna Biru tanpa plat nomor tanpa kunci ko
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal – Warga Indramayu Jawa Barat yang akan kondangan di Kota Tegal, Rabu (25/07) sekitar pukul 01.00 WIB diringkus Polisi saat di jalan Dr Cipto Pantura Kota Tegal
Saat penangkapan, DH (30thn) sedang bersama istrinya yang tengah hamil dan didapati di kantong celananya ditemuka serbuk kristal sabu termasuk alat hisap bong.
Kasat Narkoba AKP Suharta menjelaskan saat penangkapan pelaku bersama istrinya menggunakan angkutan mobil online dari indramayu ketika sedang di berhentikan pelaku tiba tiba langsung keluar mobil dan berlari hanya memutari mobil yang ditumpangi tersebut
“Pelaku diringkus di Jalan Ciptomangunkusumo, Margadana, Kota Tegal dan dari barang bukti yang didapat terdapat sabu sabu seberat 0,76 gram dan alat hisap bong di kedua kantong celanannyam” ungkapnya
Sementara itu, sebelum perjalanan menuju Kota Tegal DH menggunakan sabu terlebih dahulu tanpa sepengetahuan istrinya yang tengah hamil tersebut
Dari barang bukti dan pengakuan pelaku, diancam dengan Pasal yang di persangkan yaitu Pasal 112 ayat 1 UURI 35 no 29 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun,” tuturnya
tribrataneews-tegalkota.com, Kota Tegal – Satuang Narkoba Polres Tegal Kota bersama Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kota Tegal mengungkap penggunaan narkoba oleh napi
Bermula dalam kegiatan rutin yang digelar oleh petugas lapas dalam mengawasi warga binaan. Adanya kecurigaan dan indikasi penggunaan barang terlarang oleh napi langsung diadakannya sidak oleh petugas
Kasat Narkoba AKP Suharta mengatakan dari informasi yang diberikan oleh petugas Lapas langsung kami melaksanakan sidak di masing masing kamar
“Dan memang benar, didapati narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya yang disimpan di sela sela tempat tidur. selanjutnya dilaksankaan pemeriksaan terhadap 3 narapidana tersebut,” ungkpanya
Dari pemeriksaan tersebut didapati seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral dan satu paket sabu dengan berat 0,28 gram
“Selanjutnya ke tiga narapida tersebut kami bawa ke Polres Tegal Kota untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan,” tuturnya
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal – Mendapat informasi dari seseorang, Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan terhadap seorang laki laki yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Seorang warga Kraton Tegal Barat berinisian FH (50thn) digerebek oleh Polisi dan Ketua RT dan menemukan barang bukti 1 paket ganja seberat 5,70 gram dan satu pak cigaret paper Mars Brand
Kasat Narkoba AKP Suharto, SH menjelaskan ini merupakan informasi dari masyarakat yang mengetahui kegiatan penyalahgunaan atau mengkonsumsi maupun mencarikan dan dapat dipesan
“Dengan demikian, kami bersama anggota melaksanakan under cover atau penyamaran menjadi konsumen, pada hari Sabtu (07/07) sekitar pukul 16.00 WIB anggota berhasil berkomunikasi dan bertransaksi dengan target operasi. Dengan dibandrol sekitar Rp 300.000/paket transaksi mencapai kesepakatan tetapi barang belum diserahkan,” ungkapnya
Hingga terjadi kesepakatan dan sekitar pukul 19.00 WIB target terlihat berada di daerah sekitar rel KA Randugunting yang tengah membeli paket ganja seharga Rp 250.000 lalu menyimpannya di kursi ban rumahnya.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, kami berkoordinasi dengan ketuas RT setempat, selanjutnya melaksanakan penggerebekan di rumah FH yang disaksikan langsung ketua RT dan didapat barang bukti narkotika 1 (satu) bungkus plastik Ganja dari tangan FH,” jelasnya
Atas perbuatannya FH dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika d
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - Sat Narkoba Polres Tegal Kota ungkap pengedaran narkoba jenis sabu di Kota TegalPelaku berinisial MR ini ditangkap pada saat akan melaksanakan transaksi sabu kepada pembeliKapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Nasoir mengatakan memang benar kami dari Sat Narkoba Polres Tegal Kota telah mengamankan tersangka pengedar narkoba jenis sabu"MR kami amankan pada saat akan melaksanakam transaksi di Jalan Layang Kec. Tegal Barat." Ungkap Kasat NarkobaDari tangan pelaku, terdapat barang bukti 1 (satu) paket sabhu berat kotor 0.18 gram (ditimbang berikut plastik klip) yg berada didalam bekas bungkus permen KIS mint dan 1 (satu) HP Nokia warna hitam putih."Selanjutkan kami melaksanakan penyelidikan dan pengembangan terkait dari mana barang tersebut dibeli dan dijual kemana," pungkasnya(Humas Polres Tegal Kota)
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa paket Narkotika jenis Sabu di Jalan M. Toha Kelurahan Bandung Tegal Selatan Kota Tegal, Rabu (25/04/2024)
Barang bukti dua paket barang haram tersebut ditemukan petugas dari kedua pelaku, masing-masing berinisial HD (41) warga Cirebon seberat 0,76 gram dan seberat 0,32 gram dari DR (38) warga Brebes.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto,SIK melalui Kasatnarkoba AKP Nasoir,SH menjelaskan penangkapan berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan penyelidikan adanya sebuah mobil yang berhenti ditepi persawahan.
“Saat didekati, pengemudi berusaha kabur dengan menjalankan kendaraan bahkan sempat membentur mobil petugas,” ungkap AKP Nasoir, Kamis (26/04/2024)
Menurutnya kedua pelaku diduga paranoid usai mengkonsumsi barang haram tersebut, sehingga ketakutan dan panik saat melihat kehadiran petugas, hingga akhirnya diamankan di Mapolsek Tegal Selatan.
Dari pengakuannya, keduanya mengaku mengkonsumsi sabu karena akan melakukan perjalanan, dan rencananya barang tersebut juga akan dipakai kembali ditempat tujuan,” bebernya
Sementara, lanjutnya saat dilakukan pengeledahan ditemukan paket sabu yang disembunyikan di dasbor dengan ditutup lakban hitam serta didalam bungkus rokok di salah satu saku jaket pelaku.
Akibat perbuatannya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres dan dalam proses penyidikan serta pengembangan