tribratanews-tegalkota, Kota Tegal - Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Tegal Kota, salah satunya melaksanakan talkshow di radio Gama fm dengan memberikan informasi dan himbauan kepada masyarakat melalui siaran radio, Rabu (18/04)
Melalui program Polisi Kita dan dipandu oleh Dinhaz dengan dikemas dialog interaktif, Kaur Bin Ops Sat Narkoba Iptu Joko Wahyudi, SIH memberikan himbauan mengenai penyalahgunaan Narkoba
“Pada saat ini, sering kita melihat banyaknya pemberitaan mengenai penyalahgunaan Narkoba apalagi kasus tersebut diketahui dilakukan oleh para remaja yang notabennya adalah generasi masa depan,” ungkapnya
Di wilayah hukum Polres Tegal Kota khususnya dari Sat Narkoba selalu melaksanakan sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat guna memberikan pengertian terkait penyalahgunaan narkoba
“Dari tahun 2016 Polres Tegal Kota terdapat 32 kasus dan terdapat penurunan pada tahun 2017 sebanyak 27 kasus serta pada bulan Januari sampai April tahun 2018 terdapat 7 kasus yang ditangani dan dalam penyelidikan,” terangnya
Pada kesempatan ini, selain memberikan informasi juga memberikan himbauan kepada masyarakat seputar bahaya Narkoba
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui dan melihat sekiranya bisa melaporkan ke Polres Tegal Kota sehingga peredaran penyalahgunaan Narkoba ini dapat ditekan,” pungkasnya
(Humas Polres Tegal Kota)
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - Kedapatan jual minuma keras (miras) di wilayah Margadana, Polsek Sumurpanggang Polres Tegal Kota geledah dan aman kan barang bukti serta mendata identitas
Pelaksanaan operasi ini dilaksanakan di Jalan A.R Hakim, dengan sasaran pertokoan yang dicurigai menjual minuma keras
Kapolres Tegal Kota AKBO Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kapolsek Sumurpanggang mengatakan pelaskanaan operasi cipta kondisi dengan sasaran minuman keras yang di oplos merupakan kegiatan yang sering dilaksanakan khususnya di Kelurahan Margadana
"Dengan didapat sebagai berikut terdapat beberapa jenis minuma keras yang dijual, terdapat 4 botol anggur cap orang tua dengan ukuran yang besar dan 39 botol anggur cap orang tua yang berukuran kecil," terang Kapolsek Sumurpanggang
Pelaksanaan ini terus ditingkatkan apalagi sudah masuki tahapan kampanye pada Pilkada Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2018 sehingga dapat menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif
(Humas Polres Tegal Kota)
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - Satuan Narkoba Polres Tegal Kota kembali meringkus seorang pengedar sabu asal Pekalongan yang merupakan komplotan pengedar yang telah diamankan polisi sebelumnya, AH (33) di wilayah Pantura Kota Tegal
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Nasoir,SH mengatakan pihaknya berhasil meringkus SS (37) warga Pekalongan Utara, Selasa (03/04) yang merupakan komplotan AH (33) alias Doel sudah diringkus sehari sebelumnya.
Menurutnya penangkapan pelaku membutuhkan kesabaran dan kejelian petugas. Karena pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Setelah dipancing dengan iming-iming, akhir pelaku keluar dari tempat persembunyiannya.
“Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap saat melintas di Jalan Gajahmada Pekalongan Barat. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Tegal Kota, untuk menjalani pemeriksaan,” terang AKP Nasoir di Mapolres, Selasa (10/04/2024)
Sementara penangkapan pelaku dari hasil pengembangan. Dari tangan pelaku, lanjutnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengantar pesanan sabu.
Sebelumnya, Senin (02/04/18) sore petugas telah mengamankan AH warga Kergon Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan Utara. AH diringkus setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi. Kemudian meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - AH (33) warga Kergon Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan diringkus anggota Satesnarkoba Polres Tegal Kota, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Martoloyo Panggung Kota Tegal, Senin (02/04/2024) sore.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto,SIK melalui Kasatnarkoba AKP Nasoir,SH mengungkapkan penangkapan berdasarkan informasi adanya transaksi barang haram tersebut.
“Anggota mendapat informasi dari masyarakat, Kemudian meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata benar adanya, tersangka kami ringkus hendak mengedarkan sabu,” terangnya.
Dijelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,92 gram yang dibungkus di plastik kecil. Selain itu juga handphone merk Nokia serta uang tunai Rp 1.700.00 dan sebuah isolasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres dan dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
( Humas Polres Tegal Kota )
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - Operasi yang digelar mendadak dengan melibatkan Satuan Sabhara dan Propam itu sempat membuat kalang kabut para pengunjung tempat hiburan. Sementara, pengunjung yang sudah tak bisa bergerak, otomatis harus mengikuti perintah petugas yang meminta melakukan tes urine.
Usai meringkus kurir sabu-sabu seberat 5 gram, Satuan Narkoba Polres Tegal Kota, Sabtu (17/3) malam hingga Minggu (18/3) dinihari WIB, merazia tiga lokasi hiburan malam.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arinto, SIK melalui Kasat Narkoba AKP NAsoir mengatakan azia tempat hiburan yang digelar mendadak ini, lantaran belum lama ini kesatuannya baru saja meringkus seorang kurir narkoba yang hendak menyetok sabu-sabu ke wilayah hukumnya.
"Seiring diamankannya kurir sabu sabu kemarin, kami mengantisipasi danya peredaran di tempat hiburan yang retan digunakan transaksi maupun pengguna," ungkapnya
Selain pengunjung, sejumlah pekerja di lingkungan hiburan malam itu juga tak lepas dari pemeriksaan petugas. Satu persatu dari mereka, baik perempuan maupun laki-laki dikawal petugas untuk memasuki kamar mandi.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dan tes urine sendiri, tidak didapati adanya penggunaan Narkotika dari pengunjung maupun karyawan tempat hiburan tersebut
(Humas Polres Tegal Kota)
Tribratanewspoldajateng.com, Kota Tegal – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota Polda Jateng, menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin jenis Tramadol.
“Tersangka ditangkap berdasarkan pengembangan informasi adanya transaksi peredaran obat terlarang itu,” kata Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa,SE melalui Kasat Narkoba, AKP Nasoir,SH. Kamis (30/03/2024)
Pelaku, TP (25) berhasil ditangkap petugas dirumahnya jalan Waringin Rt 07 Rw 01 Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, pada Rabu (29/03) malam sekitar pukul 20.00 wib.
Saat dilakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 11 strip berisi 110 butir obat Tramadol berikut uang tunai sebesar Rp 500 ribu rupiah. Saat ini diamankan guna proses hukum lebih lanjut. pelaku dijerat Pasal 197 jo 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ,” pungkasnya.