tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal – Mendapat informasi dari seseorang, Sat Narkoba melaksanakan penyelidikan terhadap seorang laki laki yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis ganja.
Seorang warga Kraton Tegal Barat berinisian FH (50thn) digerebek oleh Polisi dan Ketua RT dan menemukan barang bukti 1 paket ganja seberat 5,70 gram dan satu pak cigaret paper Mars Brand
Kasat Narkoba AKP Suharto, SH menjelaskan ini merupakan informasi dari masyarakat yang mengetahui kegiatan penyalahgunaan atau mengkonsumsi maupun mencarikan dan dapat dipesan
“Dengan demikian, kami bersama anggota melaksanakan under cover atau penyamaran menjadi konsumen, pada hari Sabtu (07/07) sekitar pukul 16.00 WIB anggota berhasil berkomunikasi dan bertransaksi dengan target operasi. Dengan dibandrol sekitar Rp 300.000/paket transaksi mencapai kesepakatan tetapi barang belum diserahkan,” ungkapnya
Hingga terjadi kesepakatan dan sekitar pukul 19.00 WIB target terlihat berada di daerah sekitar rel KA Randugunting yang tengah membeli paket ganja seharga Rp 250.000 lalu menyimpannya di kursi ban rumahnya.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, kami berkoordinasi dengan ketuas RT setempat, selanjutnya melaksanakan penggerebekan di rumah FH yang disaksikan langsung ketua RT dan didapat barang bukti narkotika 1 (satu) bungkus plastik Ganja dari tangan FH,” jelasnya
Atas perbuatannya FH dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.