Narkoba Hms - 13 September 2024 60

Tribratanews.tegalkota.com – Kota Tegal, Empat tersangka pemakai dan pengedar tembakau gorilla di Kota Tegal ditangkap. Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Hal ini diungkapkan Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah, S,Si di Mapolsek Tegal Timur, Jumat (13/09/2024)

Dihadapan sejumlah awak media Kapolres menyampaikan, penangkapan ke empat tersangka berawal dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi barang haram tersebut di sebuah minimarket di Jalan Pancasila, Kota Tegal.

"Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan benar saja, tersangka berinisial DP (26) kedapatan membawa lima linting tembakau gorilla. Pelaku mengaku mendapatkan paket itu dari seseorang berinisial YI (34) yang selanjutnya berhasil kita amankan juga,” ujarnya

Tidak berhenti disitu, lanjut Kapolres mengatakan, dari hasil pengembangan penangkapan tersebut didapati tembakau itu telah dijual kepada dua pelaku lainnya yakni RP dan FK. Keduanya juga berhasil diamankan petugas ditempat kosnya di jalan Citarum, Mintaragen Kota Tegal

Sejumlah barang bukti kita amankan. Diantaranya, 10 linting tembakau, uang tunai, bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram itu dan barang bukti lainnya," terangnya

Dari pengakuannya, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari media sosial Instagram dan dikirim melalui jasa ekspekdisi. "Mereka mengaku baru menggunakan tembakau gorilla dan mengaku karena penasaran. Atas perbuatannya, mereka dijerat maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Sementara selain keempat pelaku tersebut, Kapolres menyebutkan, petugas juga berhasil mengamakan DP (34) warga Jalan Abdul Muis, Debong Tengah, Kota Tegal, yang diduga telah mengedarkan obat-obatan tanpa ijin jenis Pil Koplo

Dari tangan pelaku petugas menemukan 3 paket berisikan 12 butir obat terlarang berikut uang tunai sebesar Rp 50.000. “Barang tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Setiap 1 Paket berisi 4 butil Pil Koplo dijual seharga Rp 20.000,” pungkasnya

Bagikan