Narkoba Humas Polres Tegal Kota - 26 Juli 2018 159

tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal – Warga Indramayu Jawa Barat yang akan kondangan di Kota Tegal, Rabu (25/07) sekitar pukul 01.00 WIB diringkus Polisi saat di jalan Dr Cipto Pantura Kota Tegal

Saat penangkapan, DH (30thn) sedang bersama istrinya yang tengah hamil dan didapati di kantong celananya ditemuka serbuk kristal sabu termasuk alat hisap bong.

Kasat Narkoba AKP Suharta menjelaskan saat penangkapan pelaku bersama istrinya menggunakan angkutan mobil online dari indramayu ketika sedang di berhentikan pelaku tiba tiba langsung keluar mobil dan berlari hanya memutari mobil yang ditumpangi tersebut

“Pelaku diringkus di Jalan Ciptomangunkusumo, Margadana, Kota Tegal  dan dari barang bukti yang didapat terdapat sabu sabu seberat 0,76 gram dan alat hisap bong di kedua kantong celanannyam” ungkapnya

Sementara itu, sebelum perjalanan menuju Kota Tegal DH menggunakan sabu terlebih dahulu tanpa sepengetahuan istrinya yang tengah hamil tersebut

Dari barang bukti dan pengakuan pelaku, diancam dengan Pasal yang di persangkan yaitu Pasal 112 ayat 1 UURI 35 no 29 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun,” tuturnya

Bagikan