Pideksus Humas Polres Tegal Kota - 16 November 2024 441

tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - Memberikan informasi kepada masyarakat sepatutnya sesuai dengan fakta dan kebenaran yang ada, sehingga masyarakat tahu dan menambah pengetahuan mereka.

Bukannya malah memberikan informasi sesuai fakta, DP (25thn) warga Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal malah iseng memposting berita mengenai gempa di Pulau Jawa yang disebarkan melalu salah satu media online yaitu facebook

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK menjelaskan postingan itu terungkap saat Tim Cyber melaksanakan patroli dan menemukan akun berinisial DP ini mengunggah berita yang menyangkut penyataan dari LIPI ( Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia )

"Usai diketahui terkait penyebaran pemberitaan tersebut, tim langsung melaksanakan penyelidikan di situs resmi LIPI serta mencocokkan dengan informasi yang di unggah pada akun DP. Diketahui tidak ada kecocokan bahkan terdapat indikasi unggahan berita tersebut ditambahkan oleh DP yang menyatkaan pernyataant tersebut dari lembaga LIPI serta sempat konten tersebut di hapus karena viral." Ungkapnya

Akibat tidak ada kesamaan terhadap informasi berita diunggah oleh Sd. DP dengan Lembaga LIPI, langsung dilaksanakan penangkapan yang diketahui tengah berada di kediamannya di Kelurahan Keturen

"Didapat barang bukti handphone merk Vivo type V5 warna putih rose gold dengan SIM 1 nomor dan memori car berkapasitas 16 GB. Dari keterangan diduga pelaku ini mendapat informasi dari akun orang lain dan hanya Iseng  saat langsung di unggah ulang pada akun miliknya pribadi serta sempat viral sehingga akhirnya konten tersebut sempat di hapus." jelasnya

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak – tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan mudah dapat menerbitkan keresahan dikalanganan masyarakat sebagai mana dimaksud Undang-Undang RI Nomor 15 tahun 1946 dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun

"Saya menghimbau kepada masyarakat Indonesia apabila melihat dan mendapati informasi dan berita yang didapat dari pesan berantai atau broadcast agar tidak mempercayai informasi tersebut, yang mana dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang tidak tahu terhadap informasi tersebut. Pesan saya mari gunakan media sosial dengan baik dan benar sehingga dapat memberikan dampak yang positif untuk masyarakat luas.” Imbunya

Bagikan