Pidum Humas Polres Tegal Kota - 08 Juni 2018
Polres Tegal Kota - Komplotan Curanmor Bregas akhirnya berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Tegal Kota.    Dari pengembangan penangkapan pelaku curanmor sebelumnya didapat empat pelaku lagi yang diringkus dan disinyalir komplotan curanmor yang sama   Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David mengatakan pengembangan ini sebelumnya kami dalami untuk mengungkap kasus yang meresahkan warga ini   "Pelaku sebelumnya tertangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, dimana tengah dihajar oleh warga yang mengetahui aksinya. Kemudian, mendapat informasi dalam aksinya tidak sendirian melainkan bersama SM (21thn) warga Jalan Pisang Mambo Kabupaten Karawang Jawa Barat," ungkapnya   Dari informasi yang diberikan tersebut langsung melaksanakan penyelidikan dan bertempat di kampung halamannya SM dapat diamankan    "Selanjutnya usai dilaksanakan pengembangan terdapat beberapa pelaku lainnya antara lain AI alias Kawel (30thn), DI alias Kaliri alias Ali (36thn), AS alias Topan alias Darmo (32thn) dan R alias Manis (32thn) yang semuanya warga Kabupaten Brebes,"   Selanjutnya komplotan tersebut langsung dibawa ke Polres Tegal Kota untuk dilaksananakan penyidikan sehingga apabila terdapat pelaku lainnya dapat dilaksanakan pengembangan lebih lanjut   (Humas Polres Tegal Kota)

Pidum Humas Polres Tegal Kota - 16 April 2024
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - Seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang kerap meresahkan, BR (18) akhirnya berhasil diringkus anggota Reserse Kriminal Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah, Minggu (15/04/2024) Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol G-4492-OQ tahun 2016 milik korban seorang pelajar, M Faisal Fadli (17) warga Ds Kalimati Adiwerna Kabupaten Tegal. Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto,SIK melalui Kasatreskrim AKP Agustinus David, S.Sos mengungkapkan awalnya pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan motor pada hari Senin, (09/04) sekitar pukul 15.30 wib “Motor tersebut hilang saat diparkir Korban, yang ditinggal praktek kerja saat tengah melaksanakan PKL di Studio poto dan video Dialogue Jalan KA Tirtayasa Kelurahan Bandung Tegal Selatan,” terangnya Menurutnya berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku warga Jalan Piere Tendean Desa pasar batang Kecamatan dan Kabupaten Brebes berikut barang bukti hasil kejahatannya. Lebih lanjut, AKP Agustinus mengatakan dari hasil keterangan dan pemeriksaan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 25 kali. “ Sebelah TKP diantaranya diwilayah Kota Tegal,” jelasnya Akibat perbuatanya kini pelaku dan barang bukti kejahatannya telah diamankan di Mapolres dan saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut pihak kepolisian.   ( Hum

Pidum Humas Polres Tegal Kota - 13 April 2024
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - Masyarakat Kota Tegal hendaknya lebih waspada dengan aksi pelaku kejahatan, pasalnya berbagai modus pelaku dilakukan untuk melumpuhkan korbannya. Seperti yang menimpa salah satu warga Jalan Sepat Tegalsari Kota Tegal baru-baru ini. Menanggapi kejadian ini, Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto,SIK membenarkan adanya aksi begal dengan korban H. Sultoni (42) usai mengambil uang disebuah Bank dijalan A Yani Kota Tegal, Kamis (12/04/2024) sekitar pukul 13.45 Wib “Korban sudah melaporkan kepihak kepolisian dan saat ini, untuk kasus tersebut sedang kita tindak lanjuti,” ungkap AKBP Jon Wesly Selain mengantisipasi aksi kejahatan, Kapolres menyebutkan hendaklah masyarakat lebih waspada dan berhati-hati bila melihat sesuatu mencurigakan, terlebih saat bertransaksi atau mengambil sejumlah uang di Bank. “Masyarakat lebih berhati-hati, bila perlu bantuan minta pengawal petugas. Kita siap membantu untuk memberikan pengawalan demi keamanan dan keselamatan bersama,” himbaunya Seperti diketahui, dalam aksi kejahatan tersebut 4 orang kawanan pelaku begal dengan menggunakan sajam membawa kabur uang tunai ratusan juta rupiah milik korban. Kejadian terjadi didepan rumah korban usai mengambil uang di Bank. Saat itu, tiba-tiba dari arah belakang ada 4 orang dengan mengendarai 2 sepeda motor Jupiter MX dan langsung menyerang korban dengan senjata tajam. Korban berhasil menghindar sabetan sajam tersebut dan meninggalkan sepe

Pidum Humas Polres Tegal Kota - 23 Maret 2018
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal – Satreskrim Polres Tegal Kota kembali ungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Irian Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal, Kamis (23/03) Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P, S. Sos mengatakan memang benar kami mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Irian “Pelaku ada 2 yaitu MN (30thn) Ds. Klisat Mijen Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dan AS (27thn) Jalan Solotigo Kelurahan Margadana Kecamatan Sumurpanggang Kota Tegal serta NH (58thn) sebagai korban,” terangnya Pada hari kamis (22/03) Pkl 02.00 WIB, ketika korban beranjak keluar rumah, diketahui sepeda  motor Yamah Vixion warna merah tahun 2016 dengan Nopol G 5886 IQ yang diparkirkan sudah tidak ditempat. Langsung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tegal Kota. Berdasarkan terdapat laporan tersebut, langsung menindak lanjuti dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tahun 2016 Nopol G 5886 IQ beserta STNK yang asli dan didapati spm tersebut sudah di ganti tebeng depan serta kunci yang digunakan untuk membongkat motor “Salah satu pelaku di lumpuhkan saat hendak kabur dari petugas dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya (Humas Polres Tegal Kota)

Pidum Humas Polres Tegal Kota - 22 Maret 2018
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - MF (19thn) dan WA (16thn) warga Kabupaten Brebes, Selasa (20/3/) malam diamankan ke Polres Tegal Kota Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P, S. Sos mengatakan membenarkan bahwa kedua remaja tersebut diamankan ke Mapolres Tegal Kota dikarenakan keduanya melaksanakan aksi pencurian dengan kekerasan di  Jalan Gatot Subroto Kec. Tegal Selatan Kota Tegal “Korban bersama temannya yang akan membeli makanan di Jalan Kartini, tiba tiba dari sebelah kanan terdapat orang yang tak dikenal menggunakan sepeda motor memepet korban yang tengah berboncengan. Selanjutnya langsung merampas Handphone yang sedang digunakan atau dipegang korban,” terangnya Kedua pelaku langsung melarikan diri dengan diikuti korban dari belakang, sesampainya di pertigaan tirus Kelurahan Debong Lor arus lalu lintas sedang ramai. Korban memepet kedua pelaku dengan menarik baju salah satu pelaku dari belakang sehingga mengakibatkan sepeda motor yang ditumpangi pelaku benturan dan keduanya jatuh “Kedua korban langsung meneriaki pelaku “JAMBRET” sehingga masyarakat disekitar dan anggota Polri yang sedang melintas langsung mengamankan kedua pelaku tersebut dan membawa langsung ke kantor Polres Tegal Kota,” ungkapnya Dari kedua pelaku diamanakan barang bukti Handphone Xiomi Tipe Note 5 warna Silver dengan harga Rp.1.500.000,- dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi

Pidum Humas Polres Tegal Kota - 22 Maret 2018
tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - Kedapatan jual judi jenis toto gelap (togel) Hongkong, S (42thn) dan AI (20thn) warga Jalan Ki Ageng Tirtayasa Kelurahan Krandon Kecamatan Margadana Kota Tegal diamankan Polisi. Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P. S.Sos mengatakan keduanya ditangkap Minggu (18/3) di dalam sebuah Ruko Jalan Ki Ageng Tirtayasa, Kelurahan Krandon Kecamatan Margadana Kota Tegal “Dengan modus pemasang mendatangi tempat judi tersebut dan memasang nomen togel jenis Hongkong yang diingikan serta bertaruh menggunakan uang. Selanjutnya penjual atau pengecer menuliskan kupon dan merekap semua hasil penjualan togel,” terangnya Dari kedua pelaku di amanakan barang bukti 2 buah kalkulator, 1 buah Stempel, 1 buah bak stempel, 1 buku tafsir mimpi, 4 buah bolpoin, 12 bandel kupon kosong, 15 bandel kupon HK yang sudah diisi, 1 bandel rekapan pendapatan uang, 3 lembar karbon warna biru, 1 lembar kode nomor pasangan, dan 1 lembar tabel Shio tahun 2018 “Serta 2 lembar daftar nomor keluar, 2 buah staples, 1 buah kaleng, 2 lembar kupon pasang tertanggal 18 Maret 2018 serta uang tunai sejumlah Rp3.677.000,” pungkasnya Dengan mengamankan dua pelaku tersebut akan di jerat dengan pasal 303 KUHP selanjutnya akan dilanjutkan pengembangan labih lanjut terkait adanya perjudian jenis toto gelap (Togel) yang ada di Kota Tegal (Humas Polres Tegal Kota)