Pidum Humas Polres Tegal Kota - 22 Maret 2018 4

tribratanews-tegalkota.com, Kota Tegal - Kedapatan jual judi jenis toto gelap (togel) Hongkong, S (42thn) dan AI (20thn) warga Jalan Ki Ageng Tirtayasa Kelurahan Krandon Kecamatan Margadana Kota Tegal diamankan Polisi.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David P. S.Sos mengatakan keduanya ditangkap Minggu (18/3) di dalam sebuah Ruko Jalan Ki Ageng Tirtayasa, Kelurahan Krandon Kecamatan Margadana Kota Tegal

“Dengan modus pemasang mendatangi tempat judi tersebut dan memasang nomen togel jenis Hongkong yang diingikan serta bertaruh menggunakan uang. Selanjutnya penjual atau pengecer menuliskan kupon dan merekap semua hasil penjualan togel,” terangnya

Dari kedua pelaku di amanakan barang bukti 2 buah kalkulator, 1 buah Stempel, 1 buah bak stempel, 1 buku tafsir mimpi, 4 buah bolpoin, 12 bandel kupon kosong, 15 bandel kupon HK yang sudah diisi, 1 bandel rekapan pendapatan uang, 3 lembar karbon warna biru, 1 lembar kode nomor pasangan, dan 1 lembar tabel Shio tahun 2018

“Serta 2 lembar daftar nomor keluar, 2 buah staples, 1 buah kaleng, 2 lembar kupon pasang tertanggal 18 Maret 2018 serta uang tunai sejumlah Rp3.677.000,” pungkasnya

Dengan mengamankan dua pelaku tersebut akan di jerat dengan pasal 303 KUHP selanjutnya akan dilanjutkan pengembangan labih lanjut terkait adanya perjudian jenis toto gelap (Togel) yang ada di Kota Tegal

(Humas Polres Tegal Kota)

Bagikan