SKCK Humas Polres Tegal Kota - 20 Juli 2018
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)   SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.   Tata cara mendapatkan SKCK    Membuat SKCK Baru  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari  Kantor Kelurahan.  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hi